BBM Tangkapan Dikembalikan
TAIS, BE - Sebanyak 180 liter BBM jenis premium yang disita Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Seluma pekan lalu, kemarin dinyatakan tak cukup bukti sebagai BBM timbunan. Dampaknya, 3 orang pemilik BBM yang disimpan di dalam sejumlah jerigen tersebut; Lepsoni SE, Sarifudin dan LH Hartati—semuanya warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma—dinyatakan bebas dari sangkaan menimbun BBM. Siang kemarin, anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Seluma dipimpin Kanit Tipiter Ipda Ruben Kbarek mengembalikan BBM sitaan tersebut dari Mapolres Seluma ke SPBU Sendawar. Sehingga kasus yang menimpa Lepsoni, Sarifudin dan Hartati sejak kemarin resmi dihentikan. Hal tersebut dilakukan polisi, karena BBM yang disita dari lokasi SPBU Jumat pekan lalu itu tak terbukti sama sekali dimiliki oleh ketiga pelaku untuk ditimbun. BBM yang disimpan ke dalam jerigen oleh ketiga orang etrsebut yang merupakan karyawan SPBU diperuntukkan bagi pengecer BBM bersubsidi yang memiliki izin resmi sebagai pengecer. Sehingga pengembalian BBM tersebut dilakukan polisi dengan cara menuangkannya kembali ke dalam tanki SPBU Sendawar. ”BBM bersubsidi yang disita beberapa waktu lalu ini, tidak cukup bukti sebagai barang timbunan. Sehingga barang bukti ini, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kita kembalikan lagi ke tempatnya. Dan yang bersangkutan secara otomatis tidak diproses lagi,” kata perwira Polres Seluma asal Papua itu. Dijelaskan Kanit Tipiter, ketika penangkapan Jumat pekan lalu yang dilakukan polisi, 3 pelaku tak dapat menunjukkan surat-surat izin jual beli eceran BBM bersubsidi di TKP. Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui ketiga orang terkait tersebut tak terkait dengan pelanggaran undang-undang nomor 22 Tahun 2001 soal Migas. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: